- Beranda
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
a. Melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. Melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
c. Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip;
d. Melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Pusat;
e. Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
f. Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
g. Melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
i. Melakukan urusan dokumentasi;
j. Melakukan urusan risalah rapat;
k. Melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
l. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. Melakukan penyusunan laporan Subbagian.